Sejarah Laboratorium Terpadu Universitas Islam Malang
Universitas Islam Malang (UNISMA) mendirikan Laboratorium Pusat pada tahun sekitar 1990an. Laboratorium ini merupakan laboratorium dasar, melayani praktikum dan penelitian dosen dan mahasiswa terkait ilmu dasar biologi, fisika, dan kimia, pengelolaan selanjutnya di bawah kendali FMIPA sampai tahun 2019.
Pada tahun 2010, UNISMA mendirikan Laboratorium Halal Center berdasarkan SK Rektor No. 12/KEP.07/Y.3/V/2010 dipimpin oleh Dr. Ir. Djuhari, M.Si.
Selanjutnya pada tahun 2011 Laboratorium Halal Center semakin berkembang, laboratorium ini memiliki alat-alat penunjang untuk uji halal dipimpin oleh Dr. Hj. Mudawamah, M.Si. berdasarkan SK Rektor No. 140/L.16/U.VIII/2011.
Seiring berjalannya waktu, pada tahun 2015-2019, terjadi perubahan pengelolaan manajemen. Laboratorium Halal Center dikelola oleh LPPM (Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat), dipimpin oleh Dr. Nour Athiroh AS., S.Si., M.Kes yang merangkap sebagai Kepala Pengabdian dan Sertifikasi Halal di LPPM sesuai SK Rektor No. 52/L.16/U.VII/UK/2016, berlokasi di gedung Al Ghozali, lantai 1.
Pada tahun 2019, UNISMA membangun laboratorium berlantai 5 berlokasi di gedung Abdurrahman bin Auf. Selanjutnya UNISMA melakukan penggabungan antara Laboratorium Halal Center dengan Laboratorium Pusat (Laboratorium dasar yang dikelola MIPA). Penggabungan kedua laboratorium tersebut dinamakan Laboratorium Terpadu dan Halal Center. Berdasarkan SK tersebut diangkat Kepala Laboratorium Terpadu dan Halal Center yaitu Hj. Novi Arfarita, SP., MP., M.Sc., Ph.D. Laboratorium Terpadu dan Halal Center Universitas Islam Malang merupakan persatuan (merger) dari Laboratorium Pusat dan Laboratorium Halal Center. Pada saat sebelum digabung Laboratorium Pusat berada dalam naungan Fakultas MIPA dan Laboratorium Halal Center di bawah naungan LPPM.
Pada tanggal 27 Maret 2021 gedung Laboratorium Terpadu dan Halal Center diresmikan oleh Prof. Dr. KH. Said Aqil Siradj, M.A.
Pada tahun 2023, berdasarkan SK Rektor Nomor: 912/G152/U.UPK/R/L .16/V/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Badan, Ketua Lembaga, Kepala Unit, Kepala Pusat, Kepala Bagian, Kepala Tata Usaha, dan Kepala Sub Bagian Dilingkungan Universitas Islam Malang. Pada SK tersebut, Laboratorium Terpadu dan Halal Center dipisah (pemisahan wilayah kerja) menjadi :
- Laboratorium Terpadu, dipimpin oleh Prof. Dr. Nour Athiroh AS., S.Si., M.Kes
- Laboratorium Halal Center dipimpin Hj. Novi Arfarita, SP., MP., M.Sc., Ph.D.
Kedua laboratorium tersebut berlokasi di gedung Abdurrahman bin Auf.
Laboratorium Terpadu meliputi: 1). Lab. Biokimia, 2). Lab. Mikrobiologi, 3). Lab. Biologi, 4). Lab. Pertanian / (Agroteknologi I dan Agroteknologi II, 5). Lab. Peternakan / (Lab. Terapan, 6. Lab. Farmasi / (Perskripsi dan Farmasi II).
Laboran laboratorium Terpadu yaitu :
- Rakhmawati Fahmiy, S.Si., M.Biomed
- Ayu Seraut, S.P.
- Edi Santoso, S.Si.
- Bahrul Amin, S.Si.
- Rike Ardhinissa, S.T.
- Chalim Asnawi, S.Si.
